Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan
organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun
anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah
pembinaan bagi anggota muda.
Gugus depan merupakan ujung tombak
pendidikan kepramukaan harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya
meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses
pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan
kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
publik, gugus depan harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu
intemal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah
dilaksanakan dengan baik dan benar, gugus depan harus diakreditasi oleh kwartir
Gerakan Pramuka.
Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan
benar, gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan
mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan
moral masyarakat secara berkelanjutan.
Akreditasi
Gugusdepan mempunyai tujuan adalah sebagai berikut :
a. Menjamin gugus depan yang
terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir
Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standar.
b. Memotivasi gugus depan
untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Selanjutnya akreditasi gugus depan
adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas
komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program
pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh
kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan hatus menunjukkan bukti-bukti
yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.
STANDAR AKREDITASI GUGUS DEPAN
Standar akreditasi terdiri atas beberapa
parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar :
1. Penyajian data dan
informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan, yang dituangkan
dalam instrumen akreditasi;
2. Evaluasi dan penilaian
mutu kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan,
3. Penetapan kelayakan gugus
depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
4. Perumusan rekomendasi
perbaikan dan pembinaan mutu gugus depan.
KOMPONEN AKREDITASI
Komponen
yang akan di akreditasi di gugus depan mencakup:
1. Data keanggotaan
2. Standar Administrasi Gugus depan
3. Standar Pengelolaan Gugus depan
4. Standar Kompetensi Pembina
5. Standar Kegiatan Gugus depan
6. Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG
7. Standar Sarana Prasarana
8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan
pada Bidang
Pendidikan,
Sosial dan Keagamaan
9. Penghargaan dan Prestasi
Deskripsi
setiap komponen itu adalah sebagai berikut.
1. Data keanggotaan
Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka terdiri
atas anggota muda dan anggota dewasa. Anggota muda adalah anggota biasa yang
terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramtika Penegak dan Pramuka
Pandega. Anggota dewasa dalam gugus depan adalah anggota dewasa yang masih
aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi yaitu Pembina Pramuka dan anggota
Majelis Pembimbing Gugus depan.
Gugus
depan lengkap terdiri atas :
a. Pramuka Siaga yang
dihimpun dalam Perindukan Siaga.
b. Perindukan Siaga
terdiri atas 3-4 barung, masing-masing barung maksimum beranggotakan 6 orang
Pramuka Siaga.
c. Tim Pembina Perindukan
Siaga terdiri atas 1 Pembina Siaga dan 3 Pembantu Pembina Siaga.
d. Pramuka Penggalang yang
dihimpun dalam Pasukan Penggalang
e. Pasukan Penggalang
terdiri atas 3-4 regu, masing-masing regu beranggotakan 6-8 orang Pramuka Penggalang.
f. Tim Pembina Pasukan
Penggalang terdiri atas 1 Pembina Penggalang dan 2 Pembantu Pembina Penggalang.
g. Pramuka Penegak yang
dihimpun dalam Ambalan Penegak
h. Ambalan Penegak terdiri atas 12-32 orang
Pramuka Penegak, dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut sangga.
i. Tim Pembina Ambalan
Penegak terdiri atas 1 Pembina Penegak dan 1 Pembantu Pembina Penegak.
j. Pramuka Pandega yang
dihimpun dalam Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 orang Pramuka
Pandega dan tidak dibagi dalam kelompok kecil.
k. Tim Pembina Racana
Pandega terdiri atas 1 Pembina Pandega dan Nara sumber Ahli.
2. Standar Administrasi Gugusdepan
Gugus depan di lingkungan Gerakan
Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan Pramuka, oleh karena itu
dukungan administrasi perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana
sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan serta penentuan langkah-langkah lanjutan karena terdapat unsur
keterkaitan dengan administrasi kwartir.
3. Standar Pengelolaan Gugusdepan
Pengelolaan gugus depan merupakan aspek penting
untuk menjamin kelancaran tugas operasional gugus depan, pelaksanaan program
dan pencapaian sasaran.
4. Standar Kompetensi Pembina
Pembina, pembantu pembina
adalah sumberdaya yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan
program pendidikan kepramukaan. Gugus depan sebagai lembaga harus dapat
mengelola dan menempatkan sumberdaya pembina dan pembantu pembina sebagai
komponen utama untuk menyukseskan program pendidikan kepramukaan dalam rangka
mencapai visi dan misinya. Gugus depan harus mempunyai sistem pengelolaan
pembina dan pembantu pembina yang lengkap sesuai dengan kebutuhan, perencanaan
dan pengembangan.
5. Standar Kegiatan Gugusdepan
Standar kegiatan gugus
depan merupakan bagian keglatan yang mengembangkan potensi mental, moral,
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sebagai SDM atau pemimpin
yang berkualitas di masa datang.
6. Standar Pencapaian SKU-SKK-Syarat
Pramuka Garuda
Gugusdepan harus
mengembangkan sistem dan proses pembelajaran yang mencenninkan strategi untuk
mencapai tujuan, melaksanakan misi dan mewujudkan visinya. Untuk mencapai
tujuan tersebut, gugus depan harus memfasilitasi pramuka agar bisa
mengembangkan segala potensi yang dimiliki melalui berbagai kegiatan, sehingga
mampu mengembangkan nilai-nilai profesionalisme agar dapat beradaptasi secara
cepat saat memasuki dunia profesi melalui sistem pembelajaran berdasarkan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
7. Standar Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana
adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan.
Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup
perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan,
serta pemutahiran. Gugus depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana
yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem
klasifikasi, inventarisasi dan informasi keberadaannya.
8. Pengalaman mengikuti kegiatan pada
Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Keaktifan pembina di
gugus depan dalam mengikuti kegiatan-kegiatan di luar kegiatan kepramukaan
perlu digalakkan dalam rangka peningkatan mutu pembinaan dalam gugus depan
tersebut.
9. Penghargaan dan Prestasi
Penghargaan yang diterima
dan/atau prestasi yang dicapai oleh gugus depan baik yang diperoleh dari
tingkat ranting, cabang, daerah, nasional maupun intemasional.
Selanjutnya hasil evaluasi ini digunakan
untuk memperbaiki mutu kinerja gugusdepan tersebut. Setiap gugus depan
melengkapi dokumen berupa form-form yaitu instrumen portofolio yang selanjutnya
di kirimkan ke kwartir Nasional. Tentang Prosedur dan tehnis akreditasi
gugusdepan dan tata cara penilaian telah diatur dalam lampiran Surat keputusan
Kwartir Nasional No. 203 tahun 2011
Sumber : pramuka
net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar