Ikhlas Bakti, Bina Bangsa, Pramuka Paser Terus Maju
OLO MANIN ASO BUEN SIOLONDO-HARI BESOK LEBIH BAIK DARI HARI INI

Kamis, 12 Juni 2014

Komponen dan Standar pada Akreditasi Gugusdepan


Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.
Gugus depan merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugus depan harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu intemal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, gugus depan harus diakreditasi oleh kwartir Gerakan Pramuka.
Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.

Akreditasi Gugusdepan mempunyai tujuan adalah sebagai berikut :
a.    Menjamin gugus depan yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standar.
b.    Memotivasi gugus depan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
 Selanjutnya akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan hatus menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.

STANDAR AKREDITASI GUGUS DEPAN
Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar :
1. Penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi;
2. Evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan,
3. Penetapan kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
4. Perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu gugus depan.

KOMPONEN AKREDITASI
Komponen yang akan di akreditasi di gugus depan mencakup:
1. Data keanggotaan
2. Standar Administrasi Gugus depan
3. Standar Pengelolaan Gugus depan
4. Standar Kompetensi Pembina
5. Standar Kegiatan Gugus depan
6. Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG
7. Standar Sarana Prasarana
8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang
Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
9. Penghargaan dan Prestasi

Deskripsi setiap komponen itu adalah sebagai berikut.
1. Data keanggotaan
Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa. Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramtika Penegak dan Pramuka Pandega. Anggota dewasa dalam gugus depan adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi yaitu Pembina Pramuka dan anggota Majelis Pembimbing Gugus depan.
Gugus depan lengkap terdiri atas :
a. Pramuka Siaga yang dihimpun dalam Perindukan Siaga.
b. Perindukan Siaga terdiri atas 3-4 barung, masing-masing barung maksimum beranggotakan 6 orang Pramuka Siaga.
c. Tim Pembina Perindukan Siaga terdiri atas 1 Pembina Siaga dan 3 Pembantu Pembina Siaga.
d. Pramuka Penggalang yang dihimpun dalam Pasukan Penggalang
e. Pasukan Penggalang terdiri atas 3-4 regu, masing-masing regu beranggotakan 6-8 orang Pramuka Penggalang.
f. Tim Pembina Pasukan Penggalang terdiri atas 1 Pembina Penggalang dan 2 Pembantu Pembina Penggalang.
g. Pramuka Penegak yang dihimpun dalam Ambalan Penegak
h. Ambalan Penegak terdiri atas 12-32 orang Pramuka Penegak, dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut sangga.
i. Tim Pembina Ambalan Penegak terdiri atas 1 Pembina Penegak dan 1 Pembantu Pembina Penegak.
j. Pramuka Pandega yang dihimpun dalam Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 orang Pramuka Pandega dan tidak dibagi dalam kelompok kecil.
k. Tim Pembina Racana Pandega terdiri atas 1 Pembina Pandega dan Nara sumber Ahli.

2. Standar Administrasi Gugusdepan
Gugus depan di lingkungan Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan Pramuka, oleh karena itu dukungan administrasi perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta penentuan langkah-langkah lanjutan karena terdapat unsur keterkaitan dengan administrasi kwartir.
3. Standar Pengelolaan Gugusdepan
Pengelolaan gugus depan merupakan aspek penting untuk menjamin kelancaran tugas operasional gugus depan, pelaksanaan program dan pencapaian sasaran.
4. Standar Kompetensi Pembina
Pembina, pembantu pembina adalah sumberdaya yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan program pendidikan kepramukaan. Gugus depan sebagai lembaga harus dapat mengelola dan menempatkan sumberdaya pembina dan pembantu pembina sebagai komponen utama untuk menyukseskan program pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai visi dan misinya. Gugus depan harus mempunyai sistem pengelolaan pembina dan pembantu pembina yang lengkap sesuai dengan kebutuhan, perencanaan dan pengembangan.
5. Standar Kegiatan Gugusdepan
Standar kegiatan gugus depan merupakan bagian keglatan yang mengembangkan potensi mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sebagai SDM atau pemimpin yang berkualitas di masa datang.
6. Standar Pencapaian SKU-SKK-Syarat Pramuka Garuda
Gugusdepan harus mengembangkan sistem dan proses pembelajaran yang mencenninkan strategi untuk mencapai tujuan, melaksanakan misi dan mewujudkan visinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, gugus depan harus memfasilitasi pramuka agar bisa mengembangkan segala potensi yang dimiliki melalui berbagai kegiatan, sehingga mampu mengembangkan nilai-nilai profesionalisme agar dapat beradaptasi secara cepat saat memasuki dunia profesi melalui sistem pembelajaran berdasarkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
7. Standar Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan informasi keberadaannya.
8. Pengalaman mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Keaktifan pembina di gugus depan dalam mengikuti kegiatan-kegiatan di luar kegiatan kepramukaan perlu digalakkan dalam rangka peningkatan mutu pembinaan dalam gugus depan tersebut.
9. Penghargaan dan Prestasi
Penghargaan yang diterima dan/atau prestasi yang dicapai oleh gugus depan baik yang diperoleh dari tingkat ranting, cabang, daerah, nasional maupun intemasional.
Selanjutnya hasil evaluasi ini digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja gugusdepan tersebut. Setiap gugus depan melengkapi dokumen berupa form-form yaitu instrumen portofolio yang selanjutnya di kirimkan ke kwartir Nasional. Tentang Prosedur dan tehnis akreditasi gugusdepan dan tata cara penilaian telah diatur dalam lampiran Surat keputusan Kwartir Nasional No. 203 tahun 2011


Sumber : pramuka net

Selasa, 15 April 2014

Perubahan DASA DARMA PRAMUKA dari masa ke masa

Perubahan DASA DARMA PRAMUKA  dari masa ke masa terus mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan, Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 238 tahun 1961, Dasa Darma Pramuka adalah kode kehormatan yang merupakan janji ketentuan moral bagi pramuka. Pada UU Pramuka No. 12 tahun 2010 bahwa Darma Pramuka terdiri atas 10 (sepuluh) ketentuan darma  dan yang kemudian dalam ART Gerakan Pramuka disebut dengan Dasadarma ,

Berikut perkembangan atas perubahan dasadarma dari waktu ke waktu sebagai berikut :

I. Pada masa tahun 1961 – 1966.
Dasa Darma sbg lampiraan Keppres 238 Tahun 1961 yang merupakan hasil rumusan Panitia V pada Pembentukan Gerakan Pramuka.  Berisikan  :
1. Pramuka itu dapat dipercaya
2. Pramuka itu setia
3. Pramuka itu sopan dan perwira
4. Pramuka itu sahabat sesama manusia dan saudara bagi tiap-tiap pramuka
5. Pramuka itu penyayang sesama makhluk
6. Pramuka itu siap menolong dan wajib berjasa
7. Pramuka itu dapat menjalankan perintah tanpa membantah
8. Pramuka itu sabar dan riang gembira dalam segala kesukaran
9. Pramuka itu hemat dan cermat
10. Pramuka itu suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatan.

II. Pada masa tahun 1966 – 1974.
Dasa Darma  merupakan hasil MUKERANPUDA ( sekarang Munas) tahun 1966, Berisikan,
1. Kami Pramuka Indonesia , bertakwa kepada Than YME
2. Kami Pramuka Indonesia,  berjiwa pancasila dan patriot Indonesia yang setia
3. Kami Pramuka Indonesia,  giat melaksanakan amanat penderitaan rakyat
4. Kami Pramuka Indonesia, ikhlas berkorban untuk keadilan dan kemulyaan Indonesia
5. Kami Pramuka Indonesia, bergotongrooyong membangun masyarakat Pancasila
6. Kami Pramuka Indonesia, dapat dipercaya dan berbudi luhur
7. Kami Pramuka Indonesia, hemat, cermas dan bersahaja
8. Kami Pramuka Indonesia, pantang putus asa dalam menanggulangi kesukaran
9. Kami Pramuka Indonesia, berjuang dg rasatanggungjawab dan gembira utk dapat berguna
10. Kami Pramuka Indonesia, berwatak kasatriadan bertindak dg disiplin.


III. Pada masa tahun 1974 – 1978
Berdasarkan amanat MPP 1970 dan Munas 1974 (Munas di Bukit Tinggi ) , merekomendasikan perubahan atas teks Dasa Darma.
Selanjutnya pada hasil  Lokakarya Nasional di Cibubur pada  tanggal 25 – 26 September 1978 menghasilkan perubahan isi teks Dasa Darma. Berisikan,
Dasa Darma
Pramuka Itu :
1. Takwa kepada Tuhan YME
2. Kasih sayang sesama manusia dan cinta alam
3. Patriot yang sopan dan perwira
4. Suka bermusyawarah dan patuh
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, riang dan terampil
7. Hemat, cermat dan bersahaja
8. Disiplin, setia dan berani
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatan.

IV. Pada tahun 1978  :
Dilaksanakan Munas Gerakan Pramuka Di Manado ( Sulut ) dengan mengeluarkan memorandum tentang perumusan (ulang ) Dasa Darma. Selanjutnya diterbitkan SK Kwartir Nasional Nomor. 036 / KN/ 79. Dasa Darma tersebut berisikan,
Dasa Darma
Pramuka Itu :
1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan kesatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.    Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

V. Pada tahun 2012  :
Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ( ART SK Kwarnas No. 203 tahun 2009), bahwa dasadarma yang berlaku saat ini memiliki isi teks yang mirip sama seperti tesebut di atas , hanya saja pada ART hasil Munaslub tahun 2012 telah menghilangkan kata  ” Pramuka itu : “ .
Selanjutnya Kode kehormatan Dasadarma tersebut digunakan untuk golongan Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa.
Berikut isi Dasadarma berdasarkan hasil Munaslub tahun 2012,
Dasadarma
1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan kesatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.    Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Demikian perkembangan atas perubahan dasadarma dari waktu ke waktu semoga bermanfaat.